Minggu, 07 Oktober 2018

PANGKAT PUNCAK PEGAWAI NEGERI SIPIL



Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkat jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.

Masih ada di antara kita yang belum faham jenjang pangkat PNS bahkan pangkat  kita sendiri , yang lebih diketahui hanya golongan/ruang-nya saja.
Sampai setinggi apa pangkat kita nantinya, uraian berikut ini semoga bisa menjadi bahan pengetahuan kita agar kita tidak lagi bertanya-tanya tentang jenjang pangkat tertinggi/pangkat puncak kita setelah sekian lama kita mengabdi kepada pemerintah dan negara Republik Indonesia.

Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil dari yang terendah sampai yang tertinggi (yang masih berlaku sampai dengan saat ini) adalah sebagai berikut :
 
NO.PANGKATGOLONGANRUANG
1234
1Juru MudaIa
2Juru Muda Tingkat IIb
3JuruIc
4Juru Tingkat IId
5Pengatur MudaIIa
6Pengatur Muda Tingkat IIIb
7PengaturIIc
8Pengatur Tingkat IIId
9Penata MudaIIIa
10Penata Muda Tingkat IIIIb
11PenataIIIc
12Penata Tingkat IIIId
13PembinaIVa
14Pembina Tingkat IIVb
15Pembina Utama MudaIVc
16Pembina Utama MadyaIVd
17Pembina UtamaIVe
 
Pegawai Negeri Sipil karena prestasi kerja dan pengabdiannya kepada negara diberi penghargaan antara lain berupa kenaikan pangkat yang terdiri dari Kenaikan Pangkat Reguler dan Kenaikan Pangkat Pilihan. Kenaikan pangkat reguler dan pilihan diberikan setiap 1 April dan 1 Oktober pada setiap tahunnya.

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan, seperti PNS JFU/Pelaksana. Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler tertinggi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dimilikinya sampai dengan pangkat :
  • Pengatur Muda golongan ruang II/a, Ijazah Sekolah Dasar (SD), MI;
  • Pengatur golongan ruang II/c, Ijazah SMP/MTs atau SLTP Umum;
  • Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, Ijazah SLTP Kejuruan seperti Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP), Sekolah Keterampilan Keluarga Pertama (SKKP), Sekolah Tehnik (ST);
  • Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, Ijazah SLTA Umum atau Kejuruan seperti SMU/SMA/MA/SMK/STM/SMEA/SKKA atau SLTA Kejuruan 3 dan atau 4 tahun, Ijazah Diploma I, dan Diploma II;
  • Penata golongan ruang III/c, Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat;
  • Penata Tingkat I golongan ruang III/d, Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV;
  • Pembina golongan ruang IV/a, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau ijazah lain yang setara;
  • Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S.3).
Kenaikan pangkat pilihan diberikan antara lain kepada PNS yang menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu. Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan struktural diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sedangkan untuk fungsional tertentu dipersyaratkan setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan dan diatur tersendiri oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pemberdayaan aparatur negara (Menpan RB) :

a. Batas jenjang pangkat terendah dan tertinggi PNS yang menduduki jabatan struktural : 
 
No.EselonJenjang Pangkat, Golongan/Ruang
TerendahTertinggi
PangkatGol/RuPangkatGol/Ru 
1IaPembina Utama MadyaIV/dPembina UtamaIV/e 
2IbPembina Utama MudaIV/cPembina UtamaIV/e 
3IIaPembina Utama MudaIV/cPembina Utama MadyaIV/d 
4IIbPembina Tingkat IIV/bPembina Utama MudaIV/c 
5IIIaPembinaIV/aPembina Tingkat IIV/b 
6IIIbPenata Tingkat IIII/dPembinaIV/a 
7IVaPenataIII/cPenata Tingkat IIII/d 
8IVbPenata Muda Tingkat IIII/bPenataIII/c 
9VaPenata MudaIII/aPenata Muda Tingkat IIII/b 
 
b. Batas jenjang pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu sesuai dengan masing-masing ketentuan peraturan tentang jabatan fungsional tertentu dan angka kreditnya.
 
Batas jenjang pangkat terendah dan tertinggi PNS yang menduduki JFT :
  • Kategori Terampil pangkat tertinggi sampai dengan Penata Tingkat I (III/d) ;
  • Kategori Ahli pangkat tertinggi sampai dengan Pembina Utama Muda (IV/c) atau bahkan bisa mencapai Pembina Utama (IV/e) tergantung JFT masing-masing.
Setelah membaca uraian di atas sekarang kita sudah mempunyai gambaran bukan?
Apakah kita masih bisa dinaikkan pangkatnya atau sudah tidak bisa dinaikkan pangkatnya karena sudah sampai pada pangkat puncak/tertinggi dalam posisi kita?
 
Sumber : dari berbagai peraturan perundangan tentang kepegawaian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.