Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank, adalah lembaga independen di bank, melakukan resolusi bank dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. semua bank yang beroperasi di Indonesia baik bank konvemsional maupun syariah wajib menjadi peserta penjaminan LPS
Sumber: cdc.unpad.ac.id/lps/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.