Untuk mengurus E-KTP yang rusak sekaligus mengganti status E-KTP untuk mengurusnya cukup dengan membawa alat bukti otentik dan E-KTP yang rusak.
Nantinya E-KTP yang rusak diserahkan dan akan diganti. Kemudian untuk mengganti status, harus dilampirkan alat bukti yang otentik.
Semisal ingin diganti status kawin harus disertai akte kawin (dilampirkan dengan dilegalisir).
Jika pergantian status cerai, maka harus ada akte cerai.
Untuk pelayanan prinsipnya bisa di kecamatan, yang mana alat bukti otentik dan E-KTP yang rusak dibawa untuk dilakukan entry data.
Tapi jika ingin ke Dukcapil juga tidak masalah, Mau ke kecamatan silahkan. Mau ke Dukcapil juga silahkan. semua bisa dilayanai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.