Untuk Memperoleh Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga, Maka :
a. Pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
(form disediakan oleh dinas kesehatan )
b. Surat Permohonan disertai lampiran :
1. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
2. Denah bangunan dapur
3. Surat penunjukkan penanggung jawab jasaboga
4.FC ijazah / sertifikat tenaga sanitarian yang memiliki pengetahuan Hygiene sanitasi makanan
5. FC Sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi pengusaha
6.FC Sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi penjamah makanan minimal 1 orang
penjamah makanan
7.Rekomendasi dari asosiasi jasaboga
Untuk point No 7 :
* Perusahaan jasaboga tersebut adalah anggotanya
*Memenuhi syarat Hygiene sanitasi jasaboga yang telah ditetapkan oleh asosiasi
https://dinkes.slemankab.go. id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.